Masa Bekerja dan Belajar di Rumah untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan PK LK diperpanjang. Hal ini tercantum dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/2011/101.1/2020 tertanggal 30 Maret 2020
Berikut kutipan dari surat Edaran tersebut :
Perpanjangan masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah
- Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020;
- Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020;
- Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur.
Isi lengkap dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/2011/101.1/2020 dapat dilihat pada tautan berikut ini :
SE KADISDIK – PERPANJANGAN MASA BEKERJA DAN BELAJAR DARI RUMAH – 30 MARET 2020 B.pdf