Motto dan Visi Sekolah
Kamis, 02 Apr 2026
  • MOTTO / Santun Berakhlak, Berani Bermimpi, Berani Berprestasi     VISI / Terwujudnya lulusan yang berakhlak mulia, peduli, berbudaya mutu, cerdas, sehat dan tangguh, serta berdaya saing global
3 April 2020

Perpanjangan Masa Bekerja dan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Covid-19

Jumat, 3 April 2020
Tag: Berita | Pengumuman
Artikel ini telah 1,378 kali dibaca

Masa Bekerja dan Belajar di Rumah untuk satuan pendidikan jenjang SMA, SMK dan PK LK diperpanjang. Hal ini tercantum dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/2011/101.1/2020 tertanggal 30 Maret 2020

Berikut kutipan dari surat Edaran tersebut :

Perpanjangan masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah

  1. Masa Bekerja dari Rumah bagi Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali bekerja di kantor pada tanggal 22 April 2020;
  2. Masa Belajar dari Rumah bagi peserta didik jenjang SMA, SMK dan PK-PLK di Jawa Timur yang semula dilaksanakan sampai dengan tanggal 5 April 2020, diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan kembali belajar di sekolah pada tanggal 22 April 2020;
  3. Masa Bekerja dari Rumah dan Belajar dari Rumah jika dipandang perlu maka akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di Jawa Timur.

Isi lengkap dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur nomor 420/2011/101.1/2020 dapat dilihat pada tautan berikut ini :

SE KADISDIK – PERPANJANGAN MASA BEKERJA DAN BELAJAR DARI RUMAH – 30 MARET 2020 B.pdf