Rabu,17 Januari 2024 di Aula SMA Negeri 3 Jember,mengadakan pertemuan yang membahas AGTK, SNBP dan Sosialisasi SKP PMM tahun 2024. Bagi sekolah yang mengikuti Propinsi untuk SMAN/SMKN menggunakan SKP PMM di tahun 2024 untuk SKP PMM tidak support dengan kenaikan pangkat, untuk kenaikan pangkat bisa dilaksanakan 6 periode.
Yang menentukan AK adalah Kepala Sekolah, bulan Januari hanya bisa membuat SKP untuk melangkah di bulan Februari tidak bisa karena harus sesuai bulannya.Linimasa dibuat 2 kali di bulan Januari dan Juli warna hijau sudah baik di dalam 8 indikator, warna kuning bernilai cukup dan harus diperbaiki,warna merah bernilai kurang dan harus diperbaiki. Pengembangan kompetensi guru harus mencapai minimal 32 point dan maximal 128 point.
Kelebihan PMM website lebih memudahkan untuk memahamkan guru terlebih dahulu baik ASN dan GTT. Kepala Sekolah bisa merevisi RHK guru. Point 32 sampai 128 itu untuk Kepala Sekolah menilai guru tersebut.